IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan melakukan penertiban iklan dan Reklame rokok sebagai wujud implementasi dukungan terhadap program kota layak anak (KLA).

Dalam Penertiban yang berlangsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kegiatan ini mengacu pada surat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Nomor 970/1680/BPPDRD tertanggal 4 Desember 2023, yang menginstruksikan penurunan reklame rokok.

Adapun, Penertiban dilakukan di wilayah kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Tengah.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terbaru, selaras dengan upaya perlindungan anak.

“Kami melakukan penegakan Perda untuk mendukung Kota Layak Anak. Tentunya kami berharap tidak ada lagi iklan atau reklame rokok di Kota Balikpapan. Sehingga, anak-anak tidak terpengaruh oleh promosi rokok,” kata Boedi, Kamis (15/5/2025).

Ia menambahkan, dampak dari iklan rokok berpengaruh pada perilaku anak-anak maupun remaja.

Oleh sebab itu, berbagai jenis alat promosi rokok, seperti reklame besar hingga spanduk dan stiker kecil yang menempel di warung-warung menjadi sasaran dalam upaya penertiban yang dilakukan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan menyatakan bahwa dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan setidaknya 25 unit reklame rokok bertiang di tiga wilayah tersebut. Meskipun sebagian besar telah diturunkan oleh pemiliknya, namun masih ada beberapa yang belum ditertibkan.

“Reklame besar sudah diturunkan semua, tapi di lapangan masih ada tertinggal beberapa. Jika ditemukan, kami akan segera menindak,” tegasnya.

Yosep menambahkan, untuk reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, seperti stiker di warung-warung, Satpol PP akan menempelkan tanda penertiban dari DPMPTSP sebagai langkah penertiban.

Kemudian, Pemilik usaha diberi waktu satu minggu untuk menurunkannya secara mandiri.

“Kalau tidak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan oleh tim di minggu berikutnya,” imbuh Yosep.

Melalui kegiatan penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi tumbuh kembang anak-anak di Balikpapan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak yang bebas dari pengaruh negatif iklan rokok. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi