IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian dan penajaman kebijakan pajak serta retribusi daerah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menanggapi pemandangan umum fraksi DPRD Balikpapan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagus mengatakan bahwa perubahan pada perda tersebut mencakup beberapa aspek, seperti evaluasi potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor parkir dan pengelolaan kantong-kantong parkir, serta perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tingkat provinsi yang menjadi faktor penurunan potensi pajak.

“Jadi memang ada perubahan pada BBNKB di provinsi, ini yang mengakibatkan potensi pajak kita jadi menurun. Namun, kami sudah punya sarana untuk menyesuaikan semua perubahan pajak dan retribusi daerah.

Kami akan coba optimalkan, sehingga PAD kota Balikpapan bisa meningkat di tahun depan,” ujar Bagus saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan-perubahan tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang ada, baik peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Lebih lanjut, Bagus menerangkan, kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah yang akan diterapkan ke depannya bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.

“Nah, PAD ini kalau peningkatannya signifikan, akan kembali untuk pembangunan fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan yang diberikan untuk masyarakat.

Jadi ini penting disampaikan ke masyarakat, bahwa pajak yang dipungut bukan serta merta untuk kepentingan negara atau kepentingan kota, tetapi juga akan digunakan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu akan diupayakan agar lebih baik lagi.” Imbuhnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi