
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Klinik Hewan milik Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan siap memberikan berbagai layanan kesehatan hewan, khususnya bagi hewan peliharaan seperti kucing dan anjing.
Kepala Bidang Kehewanan dan Peternakan DKP3 Kota Balikpapan, drh Mohamad Bisri menjelaskan bahwa layanan yang tersedia meliputi vaksinasi maupun sterilisasi, baik kastrasi untuk hewan jantan maupun ovariohisterektomi (OH) untuk betina, serta penanganan luka ringan.
“Pelayanan di klinik hewan kami itu meliputi vaksinasi, steril, kastrasi untuk jantan, dan ovario-histerektomi untuk betina. Kalau ada jahit luka dan sebagainya juga masih bisa kami tangani,” ujar drh Bisri saat dijumpai di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar layanan di klinik DKP3 Balikpapan bersifat berbayar. Untuk vaksin rabies, tarifnya sebesar Rp50 ribu. Namun, pada momen-momen tertentu seperti even khusus, vaksin rabies dapat diberikan secara gratis.
“Jadi sebagian besar memang berbayar. Kalau yang gratis seperti vaksin rabies itu di even tertentu,” terangnya.
Sementara itu, untuk tindakan kastrasi jantan dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu, sedangkan untuk sterilisasi pada hewan betina (OH) sebesar Rp400 ribu.
Saat ini, lanjut Bisri, Klinik Hewan DKP3 Balikpapan beroperasi sementara di belakang Gedung Kesenian Kota Balikpapan. Namun, rencananya pada tahun 2026 mendatang klinik akan dipindahkan ke gedung baru milik DKP3.
“Untuk sementara, klinik kami ada di kompleks Gedung Kesenian, bagian belakang. Mungkin tahun depan kami sudah pindah ke gedung baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bisri menyampaikan bahwa Klinik Hewan DKP3 memang fokus menangani hewan kesayangan seperti kucing dan anjing.
Namun demikian, ia menyebut apabila terdapat jenis hewan lain yang memerlukan penanganan, pihak klinik tetap akan tetap mengakomodir semampunya atau memberikan rujukan ke dokter hewan mandiri.
Adapun jam operasional klinik hewan DKP3 Balikpapan dibuka pada hari Senin-Kamis mulai pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita, sementara pada hari Jum’at pukul 09:00 hingga 11:00 Wita. (*)