IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) bersama perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di kawasan Kelurahan Graha Indah Senin (10/3/2025).

Adapun, kunjungan ini guna menindaklanjuti keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT CBI.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menjelaskan, DPRD menerima laporan dari warga mengenai beberapa permasalahan akibat aktivitas dari PT CBI, seperti debu dan drainase.

“Kami menerima aduan warga mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan PT CBI, seperti pencemaran debu yang mengganggu kenyamanan serta masalah drainase yang menyebabkan genangan air,” kata Yusri saat ditemui usai kegiatan.

Selain membahas mengenai dampak lingkungan, Komisi III DPRD Balikpapan juga mempertanyakan terkait status kawasan PT CBI operasional.

Yusri menerangkan, kawasan yang digunakan operasional PT CBI baru ditetapkan sebagai kawasan industri pada tahun 2024.

Karenanya, ia menilai peninjauan ulang perlu dilakukan untuk mengetahui apakah operasional PT CBI telah sesuai atau tidak dengan regulasi yang ditetapkan.

“Setelah kami cek, ternyata kawasan ini baru ditetapkan sebagai kawasan industri pada 2024. Ini juga menjadi salah satu poin yang akan kami bawa dalam pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Yusri juga menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Balikpapan akan menyampaikan rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke Wali Kota Balikpapan guna menerangkan bahwa terdapat perusahaan di Balikpapan Utara yang beroperasi dan memberikan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.

“Dari hasil pertemuan ini akan menjadi rekomendasi kami kepada Ketua DPRD, yang nantinya akan menyurati ke Wali Kota,” jelas Yusri.

Ia turut menerangkan bahwa dari hasil kunjungan lapangan yang dilakukan, Komisi III menemukan bahwa PT CBI telah memiliki sejumlah izin operasional.

Namun demikian, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal komunikasi dengan warga dan pengelolaan dampak lingkungan.

“Kami sudah mengecek perizinan mereka, dan memang semua izin sudah lengkap. Hanya saja, ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki,” ucapnya.

Komisi III DPRD Balikpapan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperkim, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Balikpapan sebagai langkah lanjutan dari kunjungan yang dilaksanakan hari ini.

“Kami akan memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas izin operasional PT CBI, termasuk dokumen AMDAL. Tokoh masyarakat dan pihak perusahaan juga akan dilibatkan dalam RDP.” Imbuhnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi