IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemusnahan barang bukti Pom Mini dan Minuman Beralkohol hasil penegakkan peraturan daerah (Perda) kota Balikpapan.

Adapun, kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025) dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.

Dalam pemusnahan yang berlangsung, sebanyak 37 Pom Mini dimusnahkan dengan menggunakan excavator mini dan 1.089 Botol atau Kaleng Minuman Miras (Miras) dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan bahwa razia terhadap Pom Mini akan terus dilakukan. Namun, razia akan diterapkan secara acak untuk menghindari upaya para pelanggar dalam menghindari petugas.

“Sistem razianya nanti secara random, supaya tidak ketahuan arah tujuan treknya,” kata Boedi saat dijumpai wartawan disela-sela kegiatan.

Dia juga menambahkan bahwa razia ini tidak hanya dilakukan di jalanan, tetapi juga disertai dengan pembinaan di setiap wilayah.

Boedi turut menerangkan, dalam surat edaran terbaru, telah disebutkan daerah-daerah yang melanggar aturan. Sehingga, bila masih ditemukan praktik penjualan BBM secara eceran, maka tindakan tegas akan segera diambil.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa ratusan liter BBM telah dikeluarkan dari dalam tangki Pom Mini yang dimusnahkan. Namun, nasib bensin eceran tersebut masih belum dipastikan, sebab Satpol PP masih menunggu hasil sidang yang dijadwalkan akan berlangsung besok.

“Besok akan disidangkan untuk menentukan tindakan terhadap BBM seperti apa. Keputusan pengadilan akan menentukan apakah BBM tersebut apakah akan turut dimusnahkan juga,” jelasnya.

Selain itu, Boedi menyebut sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga akan digelar besok untuk menindak pelanggar pengguna Pom Mini.

Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan keamanan kota. Masyarakat juga diimbau agar tidak lagi melakukan praktik penjualan BBM eceran ilegal maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Kedepannya, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi