IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM), jam buka biliar, serta sejumlah aktivitas lainnya yang berkaitan dengan sektor hiburan serupa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono mengungkapkan bahwa regulasi tahun ini mengalami sedikit penyesuaian dibandingkan ketentuan yang diberlakukan pada tahun sebelumnya.

Adapun, salah satu perubahan mencolok yakni kafe dan restoran masih diperbolehkan menggelar pertunjukan musik secara langsung, dengan catatan hanya menyajikan musik bernuansa Islami dan tetap mematuhi jam operasional yang dibatasi hingga pukul 23:00 Wita.

“Jadi boleh bagi kafe dan restoran untuk mengadakan live musik, tetapi hanya dengan genre Islami. Sementara itu, jam operasional tetap dibatasi, maksimal hingga pukul sebelas malam,” jelas Boedi saat ditemui di kantor satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025).

Dia menegaskan, aturan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha seperti THM, Biliar dan sektor hiburan serupa.

Sebagai upaya untuk memastikan bahwa regulasi ini dijalankan dengan baik, Satpol PP Balikpapan akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala dengan melaksanakan inspeksi minimal satu kali dalam seminggu guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan monitoring minimal seminggu sekali. untuk melihat mereka patuh atau tidak dan kalau ada yang tidak patuh ya akan ditindak,” imbuhnya.

Penulis: Yandri Rinaldi