IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Yono Suherman menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti pom mini dan minuman beralkohol ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Satpol PP, Rabu (26/2/2025).

Yono Suherman menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin, terutama di tempat-tempat seperti hotel non-bintang dan pedagang kaki lima.

“Kegiatan hari ini dalam rangka pemusnahan pom mini dan minuman alkohol, tentunya ini komitmen bersama DPRD dan Pemerintah untuk bisa memberatas itu. Terutama penjualan minuman-minuman beralkohol yang tidak mendapatkan izin,” ujar Yono saat dijumpai usai kegiatan pemusnahan.

Dia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran minuman terlarang yang mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, Yono juga menyoroti keberadaan pom mini yang dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan keselamatan warga dengan mengatur bisnis yang sesuai dengan regulasi yang telah dikaji secara mendalam.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berbisnis, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini demi keselamatan bersama, terutama dalam mencegah kebakaran akibat pom mini yang tidak memenuhi standar,” ujar Yono Suherman.

Penulis: Yandri Rinaldi