
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Yono Suherman menegaskan pentingnya menindak tegas usaha yang beroperasi tanpa izin, khususnya dalam peredaran minuman beralkohol ilegal dan pom mini.
Hal ini disampaikannya saat ditemui usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP Kota Balikpapan, yang digelar di halaman Kantor Satpol PP, Rabu (26/2/2025).
Menurut Yono, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Dia menyoroti maraknya penjualan minuman keras ilegal, terutama di hotel non-bintang dan pedagang kaki lima, yang dinilai dapat membahayakan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, terutama di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat,” ujar Yono.
Selain minuman beralkohol, dia juga mengkhawatirkan keberadaan pom mini yang dinilai berisiko tinggi terhadap kebakaran.
Menurutnya, pom mini tidak memenuhi standar operasional dan keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun Pertamina.
“Ini bukan soal melarang usaha masyarakat, tetapi lebih kepada kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama. Banyak kejadian kebakaran yang berawal dari pom mini, dan kita tidak ingin hal itu terjadi lagi,” tegasnya.
Yono juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, terutama menjelang bulan Ramadan.