IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman RT 39, Jalan Sepinggan Lama, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (7/2/2026).

Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi perda ini sebagai bagian dari tugas anggota dewan. Menurutnya, Perda yang dikenal dengan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan lebih pada aspek kemanusiaan dan masa depan bangsa.

“Narkoba bukan hanya masalah hukum, tapi lebih pada kemanusiaan. Orang yang terjerat narkoba sering kali kesulitan menyelamatkan dirinya sendiri, apalagi menjaga keluarga dan lingkungannya,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan generasi muda sebagai harapan bangsa, karena korban biasanya sulit pulih sepenuhnya.

Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud juga menegaskan bahwa perda ini lahir dari kerja sama DPRD, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum termasuk BNN, untuk mencegah agar tidak ada lagi ibu rumah tangga, kepala keluarga, atau anak muda yang menjadi korban.

Melalui perda ini, masyarakat diharapkan menjadi duta pencegahan di lingkungannya. Bagi yang sudah terpapar, pendekatan utama adalah rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Yang dihukum adalah pengedar dan bandar, bukan korban. Hampir 80 persen penghuni lapas adalah korban narkoba yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa rehabilitasi di fasilitas yang bekerja sama dengan BNN tidak dipungut biaya. Pemerintah provinsi saat ini sedang memfasilitasi kerja sama dengan rumah sakit seperti Kudungga, Wahidin Sudirohusodo, serta puskesmas di berbagai kabupaten untuk mendukung program pemulihan korban.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, S.I.K., sebagai narasumber utama.

Bonifasio menjelaskan tiga sifat utama narkotika dan psikotropika yang sering disalahgunakan diantaranya, depresan (sebagai penenang), halusinogen (menimbulkan halusinasi), dan stimulan (memberi rasa kuat seperti superman). Ketiganya berbahaya jika dikonsumsi jangka panjang karena merusak organ tubuh dan mengubah perilaku serta kepribadian seseorang.

Ia mencontohkan amfetamin yang awalnya digunakan di dunia kesehatan untuk mengatasi depresi, namun disalahgunakan hingga menimbulkan efek negatif. Bonifasio juga menjelaskan ciri-ciri penyalahgunaan, seperti penurunan berat badan drastis dan perubahan pola tidur serta perilaku.

Dalam sesi tanya jawab, pihak BNN menghubungi Kepala Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Samarinda, Bambang Styawan. Disebutkan bahwa rehabilitasi di balai tersebut gratis dan memberikan perlindungan hukum, sehingga peserta tidak berstatus tersangka. Prosesnya difokuskan pada pemulihan, bukan penghukuman.

Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam program Desa Bersinar milik BNN serta memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, BNN, dan aparat hukum untuk mewujudkan Kalimantan Timur yang lebih bersih dari narkoba. (*)

By TJakra