IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan yang dihadiri puluhan warga ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya dan Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Samarinda Fahrizal Helmi Hasibuan. Sosialisasi dipandu oleh Joko Prasetyo.

Sigit mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan langsung dalam pembangunan. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata warga terhadap pembangunan. Semakin baik sistem dan kesadaran pajak, semakin banyak infrastruktur yang bisa dibangun,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, pajak daerah di tingkat provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, alat berat, bahan bakar, air permukaan, dan cukai rokok. Sementara pajak di tingkat kabupaten/kota mencakup hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara, kita harus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara maksimal,” katanya.

Sigit juga menjelaskan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersifat progresif, mulai dari 0,8 persen untuk kendaraan pertama hingga 1,2 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan 8 persen untuk kendaraan pribadi.

Ia mengingatkan, wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar dapat dikenakan sanksi administratif hingga Rp1 juta per pelanggaran, bahkan pidana jika dengan sengaja menghindari kewajiban pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih memahami pentingnya pajak dan ikut aktif dalam mendukung pembangunan daerah.” Pungkasnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi