IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo, S.E., M.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan D.I. Panjaitan RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (26/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri warga sekitar, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta tamu undangan lainnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya, S.H., M.H. dan Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda Fahrizal Helmi Hasibuan, serta Joko Prasetyo, S.E. sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Sigit menekankan pentingnya masyarakat memahami aturan baru tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurutnya, Perda tersebut menjadi landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah secara lebih terstruktur dan transparan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Tugas DPRD adalah membuat produk hukum daerah sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Perda ini wujud komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” jelas Sigit.

Ia juga memaparkan sejumlah poin penting Perda Nomor 1 Tahun 2024, mulai dari jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban.

“Pajak dan retribusi yang kita bayar adalah kontribusi nyata dalam membangun daerah, mulai dari infrastruktur, kesehatan, kebersihan, hingga pelayanan publik lainnya,” tambahnya.

Untuk memberi pemahaman yang lebih konkret, Sigit mengajak warga menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mereka bawa. Dari lima warga yang maju ke depan, seluruh STNK yang diperiksa sudah terbayar pajaknya.

“Kepatuhan pajak harus diwujudkan dengan melapor dan membayar pajak tepat waktu, menghitung pajak dengan benar, serta mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wawan Sanjaya menekankan bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pemprov Kaltim.

“Dana yang terkumpul dari pajak harus digunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting agar implementasi Perda ini berjalan efektif,” ujarnya.

Adapun Ketua RT 80 Karang Rejo, Sutiman menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.

“Kehadiran Pak Sigit memberi manfaat besar bagi warga kami, terutama yang belum memahami fungsi dan kewajiban pajak. Dengan penjelasan ini, warga jadi lebih paham bahwa pajak digunakan untuk membangun lingkungan kita.” Pungkas Sutiman. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi