IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di aula lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Kamis (24/7/2025).

Rapat ini membahas agenda Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang.

“Rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD,” ujarnya.

Selain itu, Alwi juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri, terkait pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029 yang menyebutkan bahwa kepala daerah menetapkan RPJMD tahun 2025-2029 paling lambat 6 bulan setelah dilantik.

“Sehingga perlu diketahui bahwa Raperda tentang RPJMD 2025-2029 harus sudah ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” terang Alwi.

Lebih lanjut, Alwi memaparkan, melalui surat Nomor 180-195-HUK tanggal 21 Juli 2025, Wali Kota Balikpapan telah mengajukan Raperda RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama DPRD dan stakeholder terkait. Ia menyebut, pembahasan ini menjadi langkah strategis guna memastikan arah pembangunan Kota Balikpapan dalam lima tahun ke depan tertuang secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan H Muhamimin menerangkan bahwa RPJMD 2025-2029 menjadi tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dengan visi Balikpapan Nyaman untuk Semua 2045: Superhub Industri dan Jasa yang Maju serta Berkelanjutan dengan Semangat Madinatul Iman, serta mengusung tema “Penguatan fondasi transformasi: Balikpapan cerdas dan kolaboratif”.

“Dokumen ini disusun dengan mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara dan evaluasi penyusunan, pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

RPJMD ini didasarkan pada penyusunan evaluasi mendalam terhadap kondisi daerah selama periode sebelumnya,” tuturnya.

Raperda RPJMD 2025-2029 diharapkan dapat menjadi pedoman strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Balikpapan. (*)

Penulis: TJakra