
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Raperda Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Kamis (12/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Fraksi gerindra memberikan apresiasi kepada Pemkot Balikpapan atas langkah-langkah yang telah ditempuh dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai revisi perda, yakni dengan mengadakan desiminasi dan sosialisasi di enam kecamatan agar masyarakat dapat memahami kebijakan baru di bidang perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada gejolak.
“Perlu digarisbawahi opsen pajak tidak membebanin wajib pajak yang terjadi hanya perubahan skema penarikan,” ujarnya.
Menurut Siswanto, dengan berlakunya opsen pajak, skema ini akan memberikan alokasi yang jelas dan transparan atas hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) pada daerah, sehingga Pemkot dapat memprediksi besaran dana yang bakal diperoleh dari PKB untuk dituangkan dalam perencanaan penyusunan fiskal.
Berangkat dari pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa kajian telah dilakukan secara menyeluruh terhadap nota penjelasan Wali Kota, draft perubahan Raperda, hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuannya terhadap Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan,” imbuhnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan penerapan opsen pajak ke depan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi positif terhadap perencanaan fiskal daerah yang lebih transparan dan akuntabel. (*)