IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dugaan tindak pidana terkait peredaran beras dalam kemasan yang tidak sesuai mutu atau dikenal sebagai beras oplosan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (25/7/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan Satgas Pangan pada 19 Juli 2025 terhadap beras dalam kemasan yang diduga tidak memenuhi standar mutu.

“Kami dari Satgas Pangan Daerah di Polda Kaltim telah mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terhadap penjualan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan,” ungkap Kombes Pol Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, Satgas menemukan dua jenis beras kemasan 5 kilogram (kg), yakni merek Rambutan dan Mawar Sejati, yang diduga tidak memenuhi mutu sebagaimana tertera dalam label.

Dijelaskan, pada label yang tertera di kemasan menunjukkan bahwa beras yang dijual merupakan premium, padahal mutu beras itu sendiri dalam spesifikasi medium bahkan sub medium.

Kedua merek ini didistribusikan oleh CV berinisial SD yang beralamat di Kota Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, dengan total berat mencapai 4.000 kilogram.

Adapun, Barang bukti tersebut sebagian diamankan, dan sebagian lainnya diberi police line di gudang CV SD.

“Kami juga telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi, baik dari pihak pelapor maupun pelaku usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses produksi beras oplosan tersebut.

“Ini adalah bentuk tindak lanjut arahan Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan Kapolri, untuk menjaga stabilitas pangan dan melindungi hak konsumen, khususnya dalam hal kualitas beras di pasaran,” jelasnya.

Dari hasil uji standar mutu, beras Mawar Sejati menunjukkan ketidaksesuaian mutu pada butir patah, menir (pecahan kecil beras), dan butir kuning atau rusak.

Sementara itu, beras merek Rambutan juga tidak memenuhi standar karena terdapat butir patah, menir, butir merah, serta butir kuning rusak. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi