IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Sebagai bentuk Tanggung Jawab Perusahaan dan Wajib Pungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyetorkan Rp2,7 triliun kepada Provinsi Kaltim sepanjang tahun 2022.

Dalam keterangan persnya, Selasa (7/1/2/2023), Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, mengungkapkan bahwa PBBKB disetorkan setiap bulannya sepanjang tahun, seluruh wilayah Indonesia.

“PBBKB diperoleh dari BBM yang dibeli oleh konsumen sebesar 5 persen, 7,5 persen atau 10 persen per liternya tergantung aturan di setiap daerah di Indonesia.

Artinya, masyarakat yang membeli produk BBM sebenarnya juga memberikan kontribusi kepada daerahnya dalam bentuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” ujar Arya.

Di Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga menyetorkan total PBBKB Rp5,91 triliun. Masing-masing diberikan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

“Dari PBBKB tersebut, kami berharap pembangunan daerah akan semakin maju dan PT Pertamina Patra Niaga senantiasa akan terus berkontribusi terhadap pembangunan,” tambah Arya.

Sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga berhasil menyalurkan 3.690 KL kebutuhan BBM di Kaltim.

“Pencapaian ini suatu kebanggaan bagi Pertamina Patra Niaga dalam melayani masyarakat di Kalimantan,” pungkasnya. (*)