IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengajak warga untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu 30 September 2025.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi bagi pajak tertentu, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, dan PBB-P2.

Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Khusus untuk PBB-P2, denda administrasi yang dihapus mencakup tunggakan dari tahun 2020 hingga 2024.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Kami memahami bahwa masih ada warga yang menunggak pajak karena berbagai alasan.

Dengan adanya pembebasan denda administrasi ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung kembali ke kota ini dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ungkapnya.

Untuk mendukung kelancaran pembayaran, BPPDRD memperpanjang jam pelayanan di Kantor BPPDRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 02, hingga pukul 16.30 WITA. Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini semakin praktis dengan berbagai pilihan kanal, seperti Bankaltimtara, Bank BJB, serta platform digital seperti Gojek, Tokopedia, Pos Indonesia, dan layanan Kontengan.

Wali Kota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., turut mengapresiasi warga yang telah taat membayar pajak.

“Terima kasih kepada seluruh warga yang sudah berkontribusi. Pajak yang dibayarkan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan. Mari bersama kita bangun kota ini untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Pemkot Balikpapan mengimbau warga untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum 30 September 2025. Langkah ini tidak hanya menghindarkan warga dari risiko denda, tetapi juga mendukung pembangunan kota untuk kesejahteraan bersama. (*)

Penulis: TJakra