Sosialisasi Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba oleh Hasanuddin Mas’ud di Balikpapan Utara (kotaku.co.id/chandra)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Balikpapan, Jumat (6/10/2023) sore.

Hasanuddin Mas’ud atau populer dengan sapaan Hamas menjelaskan Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Sosialisasi Perda tersebut untuk kali pertama digelar Hamas. Sebelumnya, sosialisasi fokus terhadap Perda Bantuan Hukum.

Kegiatan digelar di Balai Desa Kelurahan Karang Joang, Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 11, Balikpapan Utara,

Hamas menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Alfin Agung Nugroho, serta menghadirkan tokoh pemuda Kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli.

Tampak pula Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani dan Lurah Karang Joang Maryana.

Menurutnya, bahaya narkoba sudah mengancam anak mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA.

Modusnya beragam. Kini, banyak laporan mengenai berbagai macam bentuk obat terlarang, bahkan dalam bentuk permen.

Lebih jauh, Hamas menyebut bahwa peredaran narkotika menjadi musuh negara, selain seperatis dan terorisme.

“Di Indonesia ternyata sudah masuk daftar nomor empat terbesar peredaran narkoba di dunia.

Permasalahan narkotika itu juga menyangkut soal minimnya fasilitas untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

“Yang dilawan adalah gembong narkoba dan pengedar. Tapi kalau pecandu harus segera diberikan fasilitas rehabilitasi,” imbuhnya.