
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H. Muhaimin, mewakili Wali Kota Balikpapan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Dalam rapat ini terdapat dua agenda yang dibahas, yaitu kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, dan pengumuman Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044.
Dalam sambutannya, H Muhaimin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga Kota Balikpapan atas prestasi gemilang kota ini yang berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak dengan predikat utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan kita semua dan bukti komitmen Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak,” kata Muhaimin.
Pada kesempatan itu, Muhaimin menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, dokumen ini menjadi pedoman untuk menetapkan arah kebijakan, prioritas program, dan plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan.
“Proses pembahasan KUA-PPAS melibatkan dinamika dan perbedaan pandangan, namun semua itu adalah bagian dari upaya kita untuk mencapai keputusan terbaik bagi masyarakat Balikpapan,” tambahnya.
Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama proses pembahasan.
Meskipun ada dinamika, Muhaimin menyebut, melalui forum-forum seperti ini, pihaknya dapat menyempurnakan gagasan demi kepentingan masyarakat.
Muhaimin berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RK-SKPD) secara tepat waktu. Mengingat, hal tersebut penting untuk memastikan Perubahan APBD Tahun 2025 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (*)