
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat edaran Wali Kota mengenai penuntasan pengelolaan sampah skala kawasan untuk pengelola Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) serta seluruh pengelola kawasan permukiman, perumahan dan kawasan khusus lainnya.
Melalui edaran tersebut, pelaku usaha dan pengelola kawasan tidak dapat lagi membuang sampah campuran ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, kecuali sampah residu.
Hal ini, sebagai upaya dalam mendukung akselerasi pengelolaan sampah di kota Balikpapan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 600.1.17.3/951/SETDA Tahun 2025 perihal Penuntasan Pengelolaan Sampah Skala Kawasan, merupakan bagian dalam rangka penerapan undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Ia menyebut, meski aturan tentang pengelolaan sampai ini telah diberlakukan sejak tahun 2008, namun hingga 2025 belum optimal.
“Sejak 2008 itu sudah diamanatkan dari Undang-Undang bahwa kawasan, perumahan dan permukiman itu wajib mengelola sampahnya. Mengelola itu berarti harus ada proses pemilahan dalam rangka pengurangan sampah, termasuk sampah anorganik dan organik.
Dari 2008 ke 2025 berarti ‘kan kurang lebih 17 tahun. Nah, selama ini belum dilaksanakan secara optimal,” kata Sudirman, Selasa (1/7/2025).
Ia menerangkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan target nasional pengurangan sampah yakni sebesar 50 persen. Hal ini mengalami peningkatan dari target sebelumnya sebesar 30 persen.
“Balikpapan selama ini dengan target yang 30 persen sudah tercapai, tapi karena ada target baru 50 persen, otomatis kami harus meningkatkan kembali yang ditargetkan sampai dengan akhir tahun 2025, yaitu 50 persen,” tuturnya.
Sudirman menambahkan, pencapaian target ini tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen, termasuk masyarakat dan sektor swasta dalam hal pengelolaan sampah.
Adapun surat edaran Wali Kota Balikpapan mengenai penuntasan pengelolaan sampah skala kawasan untuk pengelola Hotel, Restoran dan Kafe serta seluruh pengelola kawasan permukiman, perumahan dan kawasan khusus lainnya akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2025.
Namun demikian, Sudirman menyampaikan bahwa pelaksanaan aturan ini akan melalui proses bertahap.
“Penerapan ini memang kami minta sejak 1 Juli ini mulai. Tetapi, mulai itu bukan berarti harus serta-merta berhasil, kan ada proses. Karena selama ini Undang-Undang yang ada belum berjalan optimal, kami sekarang ingin mengoptimalkannya,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk memastikan proses pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik kedepannya, Sudirman mengatakan bahwa akan dilakukan langkah-langkah sosialisasi ataupun penyuluhan dan edukasi kepada pengelola kawasan dan pelaku usaha Horeka.
Sehingga, diharapkan seluruh pihak dapat memahami kewajibannya dalam pengelolaan sampah dan mampu menerapkannya secara konsisten, guna mendukung tercapainya target pengurangan sampah nasional.
“Sosialisasi pasti ada. Karena ini amanat undang-undang dan kalau berbicara undang-undang, tentu saja ada sanksi di sana. Tapi karena ini masih proses awal dan kami baru instruksikan, ya tentu saja sambil dievaluasi.” Imbuhnya. (*)