IKNBISNIS.COM, KOTABARU – Guna memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), didampingi oleh Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotabaru.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kotabaru, Rabu (7/5/2025).

Berfokus pada percepatan proses sertifikasi aset lahan milik PLN di wilayah Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini sangat krusial mengingat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang memerlukan legalitas dan kepastian hukum yang kuat atas aset lahannya.

Disamping itu pembangunan strategis ini, juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan, keadilan sosial dan pemerataan energi. Semua hal itu sejalan dengan prinsip-prinsip yang diperingati pada hari lahirnya pancasila.

Manajer UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menyampaikan progres sertifikasi aset PLN sedang berproses di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kotabaru.

“Dokumen legal aset pada transmisi adalah fondasi utama yang memastikan keabsahan, keamanan, dan kelancaran seluruh proses pembangunan hingga operasional. Oleh karena itu, percepatan proses sertifikasi ini sangat vital bagi kami,” ujar Rizal, Dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.T., menyambut baik inisiatif PLN dan BINDA. Ia menyebut, pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan sertifikasi aset lahan PLN ini, mengingat pentingnya proyek ini bagi kemajuan dan kebutuhan listrik masyarakat Kotabaru.

“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam memastikan kepastian hukum dan kelancaran pembangunan infrastruktur vital di daerah,” tegas Supriadi.

Sementara itu, General Manager PLN UIP Kalbagtim, Raja Muda Siregar menambahkan, sinergi antara PLN, BPN, dan BINDA ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses sertifikasi aset yang sedang berjalan dapat terselesaikan pada bulan Juni 2025,” tutur Raja.

Kunjungan ini merupakan langkah konkret PLN untuk memastikan setiap aset yang digunakan dalam pembangunan memiliki kepastian hukum, sehingga proyek-proyek strategis ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru dan Provinsi Kalimantan Selatan. (*)

Penulis: TJakra