IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan simpang muara rapak, Balikpapan Utara menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi.

Pasalnya, kejadian di kawasan tersebut bukan kali pertama terjadi akibat kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional.

Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya implementasi aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat yang masih sering dilanggar, utamanya di kawasan rawan kecelakaan seperti Simpang Muara Rapak.

Insiden terbaru yang melibatkan pengendara motor dan truk trailer di lokasi tersebut semakin menegaskan urgensi penegakan aturan yang lebih ketat.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengungkapkan bahwa aturan yang mengatur jam operasional kendaraan barang sebenarnya sudah jelas, namun penerapannya di lapangan masih jauh dari optimal.

“Aturan ini sudah jelas, namun masih ada kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional. Ini menambah risiko kecelakaan, apalagi di area-area rawan seperti Muara Rapak,” kata Oddang, Selasa (18/2/2025).

Dia menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dan pengawasan yang berkelanjutan, potensi kecelakaan serupa akan terus berulang.

Oleh karena itu, ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian dalam memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif.

“Pelanggaran terhadap aturan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Setiap pelanggaran harus ada sanksi yang diberikan. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujarnya.

Penulis: Yandri Rinaldi