
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan timur (Kaltim) berkomitmen untuk terus memerangi Narkoba serta peredarannya di seluruh wilayah Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud atau yang lebih akrab disapa Hamas, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula serbaguna RT. 30 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Sabtu (8/3/2025), dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto sebagai narasumber dan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Hamas menyampaikan Sosialisasi Perda ini sangat krusial untuk disampaikan, sebab selain ancaman radikalisme dan korupsi, narkoba merupakan masalah yang sangat serius dan berbahaya bagi masyarakat.
“Kita harus menyadari bahwa narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Jika ada satu anggota keluarga yang terjerat, dampaknya bisa meluas ke tetangga dan teman-temannya,” terang Hamas.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba yang semakin mudah diakses, termasuk di wilayah Kaltim, khususnya di kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.
Karenanya, Hamas turut mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan perhatian kepada anak-anaknya, agar tidak terpengaruh dalam bahaya narkoba.