
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melalui Komisi IV melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, perwakilan manajemen perusahaan, serta para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Prima Multi Cipta Karya (PT PMCK).
Rapat dilakukan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (25/11/2025).
Dalam mediasi yang berlangsung, di pimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali didampingi anggota komisi Riyan Indra Saputra.
Adapun pembahasan dalam RDP yakni terkait perselisihan ketenagakerjaan antara delapan pekerja PT Prima Multi Cipta Karya (PMCK) yang merupakan perusahaan subkontraktor dari PT PAMA dengan pihak perusahaan.
Gasali menyampaikan bahwa RDP ini diselenggarakan sebagai upaya memediasi masalah pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan perusahaan secara sepihak terhadap delapan karyawan.
Pemutusan hubungan kerja itu terjadi sebelum kontrak berakhir, padahal para pekerja masih memiliki masa perjanjian sekitar empat bulan lagi.
Karena hal tersebut, para pekerja menuntut perusahaan agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran hak sesuai durasi kontrak yang belum dijalankan.
“Ketika pekerja yang masih dalam masa kontrak diberhentikan sebelum waktunya, secara aturan perusahaan wajib membayarkan sesuai perjanjian yang tersisa. Tetapi, sampai hari ini, hal itu belum dituntaskan,” kata Gasali saat dijumpai usai RDP.
Lebih lanjut, Gasali menjelaskan bahwa upaya mediasi melalui Disnaker sudah dilakukan sebelumnya, namun hingga kini perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Sementara itu, Perwakilan HRD yang turut hadir dalam RDP kembali meminta tambahan waktu untuk melaporkan hasil mediasi kepada manajemen perusahaan.
Gasali menekankan bahwa pihaknya memberikan tenggat selama 10 hari kerja bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya.
Apabila batas waktu tersebut tetap diabaikan, para pekerja dipersilakan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Penyelesaian terhadap persoalan-persoalan itu kami harap dapat selesai secara kekeluargaan. Jadi, kami mengimbau agar kedua pihak mencari solusi terbaik,” tuturnya.
Melalui RDP tersebut, Komisi IV berharap tercipta ruang dialog yang dapat mengurai akar persoalan dan menghasilkan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. (*)