IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melakukan mediasi bersama pekerja scurity PT Bumame di ruang rapat gabungan DPRD, Jum’at (21/11/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.

Adapun dalam mediasi yang berlangsung, Gasali meneruma keluhan para pekerja security sebuah perusahaan yang bertugas di wilayah PHKT. Para pekerja mengadukan persoalan tunjangan hari libur besar nasional yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan.

Gasali berharap mediasi tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian hak-hak pekerja. Berdasarkan penjelasan perwakilan pekerja, terdapat 45 tenaga pengamanan yang belum menerima hak tunjangan hari besar nasional sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudahan 45 pekerja ini bisa mendapatkan haknya. Kami sudah mengarahkan agar seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku dipatuhi, dan solusi dapat segera ditemukan, ujar Gasali usai pertemuan.

Ia menekankan bahwa ketertiban hubungan industrial harus dijaga karena menyangkut hak normatif para pekerja.

Meski begitu, hasil mediasi sementara belum menghasilkan kesepakatan final. Namun Gasali menyebut tanda-tanda menuju kesepahaman sudah mulai terlihat. Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui diskusi internal lanjutan, dengan harapan adanya keputusan yang memenuhi asas keadilan.

Ia turut mengingatkan perusahaan agar tidak mengambil langkah-langkah merugikan, seperti pemberhentian sepihak, ketika muncul dinamika dalam hubungan kerja.

“Kalau ada riak-riak seperti ini jangan langsung diberhentikan. Berlakukan kearifan lokal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gasali menyampaikan bahwa dari data yang disampaikan, nilai tunggakan tunjangan dalam kontrak terakhir mencapai sekitar Rp262 juta yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan kepada 45 tenaga kerja.

Persoalan ini sebelumnya telah menempuh mekanisme bipartit dan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bahkan Disnaker telah mengeluarkan anjuran resmi yang memuat nominal tersebut. Namun hingga kini perusahaan belum memenuhi anjuran itu.

Gasali menerangkan bahwa dalam pertemuan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kontrak mereka dengan PHKT tidak mencantumkan kewajiban terkait tunjangan hari besar nasional, sehingga belum dapat memberikan kepastian pembayaran. Kondisi inilah yang membuat proses mediasi perlu dilanjutkan.

Gasali menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang agar kedua belah pihak melakukan komunikasi internal secara lebih terbuka. Ia menilai masih ada peluang negosiasi untuk menyesuaikan nilai yang dianjurkan Disnaker, selama dilakukan dengan itikad baik.

“Kami sudah arahkan agar persoalan ini dibicarakan kembali dengan kepala dingin. Para pekerja masih bisa berkomunikasi secara baik, begitu juga pihak perusahaan. Semoga dalam pertemuan internal nantinya ada solusi bagi kedua belah pihak,” tutupnya. (*)