IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke De Bandar Resto yang berada di kawasan Ruko Bandar, Senin (2/6/2025).

Dalam kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, Sekretaris Komisi III Ari Sanda, dan jajaran Anggota Komisi III, diantaranya Haris, Syarifuddin Odang, Suwarni, Wahyulloh Bandung, Aguslimin, Puryadi, Muhammad Raja Siraj serta Baharuddin Daeng Lalla.

Tampak hadir pula, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan Irma Pertiwi Aryana Musa, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Yosep Gunawan.

Wakil ketua komisi III DPRD Halili Adinegara yang memimpin jalannya kegiatan menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi pantai tanpa izin yang berada di kawasan Ruko Bandar.

Karenanya, komisi III ingin memastikan langsung kondisi di lapangan, termasuk meninjau secara langsung apakah bangunan tersebut melanggar sempadan pantai atau tidak.

“Kami turun langsung karena ada laporan masyarakat mengenai reklamasi tak berizin yang dilakukan oleh warga atau pemilik bangunan di kawasan ini,” kata Halili.

Pemilik ruko, Atek menyampaikan bahwa bangunan yang ditempati memiliki sertifikat dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga membantah bangunan yang telah berdiri selama ini tidak memiliki legalitas.

“Saya orang awam, ya ikut aturan saja. Saya tahu kalau sudah punya sertifikat, seharusnya itu sudah aman,” tuturnya.

Atek mengatakan bahwa reklamasi yang dilakukan bukan untuk mendirikan bangunan namun sebagai langkah atau upaya pengamanan dari abrasi laut.

“Tidak ada bangunan. Itu hanya untuk penahan ombak supaya air tidak merusak bangunan,” tambahnya.

Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan komitmen untuk terus memantau permasalahan ini secara intensif.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi III berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk dengan mantan lurah yang pernah bertugas di wilayah tersebut.

Adapun langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan lahan serta legalitas reklamasi yang menjadi perhatian masyarakat. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi