IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Sinar mas Land menindaklanjuti tragedi meninggalnya enam anak yang tenggelam di kubangan air yang diduga berada di kawasan Grand City Balikpapan, Selasa (18/11/2025).

Rapat di pimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara didampingi sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ari Sanda dan turut dihadiri Anggota Komisi III, diantaranya Syarifuddin Oddang, Wahyullah Bandung, Raja Siraj, dan Baharuddin Daeng Lalla.

Tampak hadir pula, Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan Rafiuddin.

Dalam RDP yang berlangsung, pihak grand city menerangkan bahwa Tragedi tersebut berada di perbatasan tanah milik grand city dan masyarakat.

Adapun menurut penjelasan pihak grand city, kubangan air yang berada di kawasan tersebut merupakan kondisi alam yang terbentuk karena perbedaan elevasi tanah, sehingga menjadi sebuah kubangan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyebut perizinan yang dimiliki Grand City sudah sesuai dan memiliki perizinan resmi seperti izin lingkungan tahun 2012 dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) 2018.

Sudirman menjelaskan bahwa pembangunan yang mengubah elevasi lahan telah menyebabkan air mengalir ke area milik warga yang berada pada posisi lebih rendah.

“Elevasi tanah warga lebih rendah dibandingkan lahan pengembang. Karena proses pembangunan berlangsung, air pun mengalir ke area tersebut dan menggenang,” terangnya.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menegaskan bahwa insiden meninggalnya enam anak di kubangan air yang berada berdekatan dengan proyek Grand City tidak bisa dipandang sekadar sebagai musibah.

Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban hukum terkait keselamatan pra-konstruksi oleh pihak pengembang.

“Setiap tahapan, mulai dari pra-konstruksi, konstruksi, hingga pasca-konstruksi harus menjunjung asas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Kehilangan satu nyawa saja sudah merupakan persoalan besar, apalagi sampai enam orang,” kata Wahyullah.

Ia juga menekankan sejumlah temuan penting, seperti ketiadaan pembatas fisik di area yang memiliki potensi bahaya tinggi. Selain itu, ia juga menyayangkan tidak adanya permintaan maaf terbuka dari pihak pengembang sebelum diminta DPRD.

Lebih lanjut, Wahyullah juga menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh hak keluarga korban, termasuk memastikan adanya pendampingan sosial dan psikologis, serta mengawasi pelaksanaan audit teknis oleh lembaga yang berwenang.

“Kami menuntut permintaan maaf, pemberian santunan, serta perbaikan menyeluruh. Hak-hak keluarga korban tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Land Bank & Permit Department Head Grand City Balikpapan, Piratno menerangkan bahwa lokasi musibah tersebut berada di tanah masyarakat. Namun demikian, ia memastikan pihaknya akan melakukan perbaikan ke depannya.

Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga para korban, serta berharap mereka diberikan ketabahan dalam menghadapi situasi tersebut.

“Kami memohon maaf kepada keluarga korban. Hal ini menjadi perhatian serius kami, ke depan langkah perbaikan juga akan dilakukan,” ujar Piratno saat ditemui media usai RDP.

Pihak Grand City menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah-langkah penanganan di lapangan. Dalam waktu 2×24 jam, pihak pengembang akan melakukan pemagaran menyeluruh di area terjadinya tragedi, guna memastikan lokasi tersebut aman dan tidak lagi dapat diakses secara bebas.

Selain itu, pemasangan pembatas tambahan di titik-titik perbatasan yang dinilai rawan juga akan dilakukan untuk meminimalkan potensi risiko serupa. Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Grand City turut menegaskan bahwa santunan kepada keluarga korban akan diberikan. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi