IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) kota Balikpapan di Ruang kerja Komisi II, Selasa (19/11/2024).
Adapun, didalam RDP yang berlangsung membahas rencana pemindahan pasar loak dari Baru Tengah ke Pasar Karang Joang kilometer (Km) 12.
Pembahasan yang dilakukan bersama Disdag Kota Balikpapan ini untuk memastikan kesiapan tempat baru agar lebih layak bagi para pedagang.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman menegaskan bahwa pemindahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan diperlukan persiapan serta fasilitas yang memadai.
“Jangan sampai memindahkan orang (pedagang), tapi tempat yang dipindahkan dan fasilitasnya belum memadai, itu harus disiapkan dulu sebelum memindahkan,” jelas Taufik.
Dia menjelaskan, sebagai anggota dewan memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya bagi para pedagang yang akan dilakukan pemindahan ini.
“Kami adalah wakil rakyat, mereka adalah raja kami, Kami harus menyerap aspirasi mereka dan memperjuangkan apa yang mereka inginkan,” ujarnya.
Menurut Taufik, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan tempat yang lebih memadai bagi para pedagang loak dan Pasar Karang Joang dinilai lebih sesuai, mengingat Pasar yang terletak di wilayah tersebut memiliki lahan yang lebih luas serta transportasi pengangkutan barang yang juga memadai.
Selain itu, lokasi ini dianggap strategis dengan adanya rencana pengembangan kawasan industri di sekitarnya, sehingga diharapkan dapat mendukung ekonomi di kawasan tersebut kedepannya.