
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan.
Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan sejumlah instansi terkait, di kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (12/6/2025).
Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, rapat ini juga dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis terkait.
Warga yang dipimpin Ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan keluhan mereka mengenai ketidakjelasan surat segel yang dimiliki pihak Lasura, sementara warga telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1970-an.
Andi Arif Agung menegaskan pentingnya kepastian administrasi hukum terkait lahan sengketa, termasuk proses registrasi, pemanggilan, dan mediasi sesuai undang-undang agraria. Ia juga menyoroti indikasi penelantaran lahan, yang menurut hukum dapat menjadi dasar pengalihan hak atas tanah.
“Jika pihak yang mengklaim tidak mendaftarkan tanahnya secara administratif atau tidak memenuhi panggilan mediasi, maka itu bisa menjadi dasar pemerintah untuk mengambil tindakan.
Tapi kalau sudah teregistrasi dan dipanggil mediasi, kita tetap harus menghormati proses hukumnya,” terangnya.
Selain itu, beberapa warga menekankan bahwa mereka telah tinggal di lahan tersebut sejak 1970-an dengan bukti-bukti pendukung. Mereka berharap Komisi I DPRD dapat mendorong penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Adapun, Komisi I kemudian memberikan beberapa rekomendasi, yang disepakati, diantaranya:
- Meminta pihak kecamatan untuk segera memverifikasi status registrasi lahan yang disengketakan, dan memberikan hasilnya maksimal dalam dua minggu.
- Jika lahan tersebut teregistrasi atas nama pihak Lasura, maka kecamatan diminta segera memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi formal.
- Jika ternyata tidak teregistrasi, maka pihak pemerintah dapat melanjutkan proses legalitas untuk warga, tanpa perlu mediasi.
- Komisi I juga meminta agar hasil pengecekan status registrasi dan proses mediasi ini dilampirkan dalam dokumen resmi yang akan diberikan kepada warga atas nama H Arbain dan Pak Rochani, dua warga yang menjadi pemohon utama.
Andi Arif Agung menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.
“Kami ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Jika benar lahan tersebut tidak teregistrasi dan ditelantarkan selama puluhan tahun, maka sudah saatnya warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati secara sah dan damai,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Balikpapan akan memanggil kembali pihak terkait setelah dua minggu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. (*)