Di sisi lain, Dedi menyebut kliennya juga dilaporkan oleh Herman Karyadi terkait dugaan penyerobotan lahan atau memasuki lahan tanpa izin.

“Kami juga sudah mengajukan gugatan perdata untuk mencari kepastian hukum. Klien kami masih menginginkan tanah tersebut karena lokasinya bersebelahan dengan tanah miliknya. Tanah itu juga sudah kami kuasai selama kurang lebih empat tahun dengan izin pemilik, karena kami sudah membelinya,” jelas Dedi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., membenarkan Ditreskrimum Polda Kaltim telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 28 Juli 2026.

Menurut Tedy, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 20 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” kata Tedy.

Dia menegaskan, penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara,” ujarnya.

Polda Kaltim, tetap berkomitmen memberikan informasi secara transparan, akurat, objektif dan berimbang dengan tetap menghormati proses hukum serta kewenangan penyidik.

“Apabila rekan-rekan membutuhkan penjelasan lebih teknis mengenai konstruksi perkara dan pertimbangan penyidik, kami akan koordinasikan dengan fungsi yang menangani perkara agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar presisi,” tutup Tedy. (*)