
BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, berlangsung di Ruang Rapat DPRD kota Balikpapan, Rabu (12/8/2026).
Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Adapun, terkait pembangunan dua rumah sakit juga dipastikan berlanjut melalui skema penganggaran tahun jamak atau multiyears.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan rapat paripurna menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD 2027 sekaligus bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Untuk mengawali penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, perlu dilakukan persetujuan bersama terhadap penganggaran kegiatan tahun jamak pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu dan adendum penganggaran kegiatan tahun jamak pembangunan Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur, serta penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Alwi dalam rapat paripurna.
Berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), struktur awal anggaran daerah 2027 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2,928 triliun, belanja daerah Rp3,494 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp566,157 miliar.
Selain menetapkan arah kebijakan anggaran 2027, DPRD dan Pemkot Balikpapan turut menyepakati keberlanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu di Balikpapan Barat.
Pembangunan rumah sakit tersebut akan dilaksanakan menggunakan mekanisme tahun jamak selama lima tahun dengan total anggaran Rp218,522 miliar.
“Dalam rangka pemenuhan fasilitas kesehatan untuk masyarakat Kota Balikpapan, khususnya di Balikpapan Barat, Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan telah bersepakat untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu melalui mekanisme tahun jamak dengan penganggaran selama lima tahun sebesar Rp218.522.194.000,” jelas Alwi.

Sementara itu, pembangunan Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur juga mendapat persetujuan melalui perubahan skema penganggaran.
Sebelumnya, proyek tersebut telah disepakati untuk dilaksanakan selama dua tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp273,276 miliar. Melalui adendum, periode penganggaran diubah menjadi tiga tahun, namun dengan nilai keseluruhan yang tetap sama.
“Kontrak tahun jamak untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur yang sebelumnya telah disetujui untuk dilaksanakan dengan penganggaran selama dua tahun sebesar Rp273.276.833.000 dilakukan penyelesaian dengan mengubah skema penganggaran menjadi tiga tahun dengan besaran yang sama,” paparnya.
Alwi menegaskan, persetujuan penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan bersamaan dengan kesepakatan KUA-PPAS dan dituangkan dalam berita acara.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 serta penganggaran kedua proyek rumah sakit tersebut, DPRD berharap seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal.
“Setiap kegiatan di tahun 2027, terutama pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan diselesaikan tepat waktu,” ucap Alwi.
Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan menjadi salah satu kebutuhan penting seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat di Balikpapan.
Keberadaan rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. (*)