IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai upaya dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimatan Timur, khususnya Balikpapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Kali ini kegiatan berlangsung di Lingkungan RT 17, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (10/7/2025).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas, menyampaikan pentingnya dilaksanakan sosialisasi Perda pencegahan dan Pemberantasan Narkoba kepada masyarakat.

Hal ini, kata dia, mengingat tingginya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim, khususnya di Balikpapan dan Samarinda.

Menurut Hamas, narkotika menjadi salah satu ancaman terbesar bagi Indonesia, selain korupsi, disintegrasi, dan radikalisme.

Ia juga menyebut bahwa narkotika tidak hanya menyerang kelompok ekonomi menengah ke atas, tetapi juga masyarakat lapisan bawah, termasuk anak di bawah umur.

“Narkotika bukan hanya menghantam orang-orang yang punya kehidupan yang mapan atau ekonomi yang cukup, tapi hingga kelapisan bawah. Bahkan, sudah ada anak-anak yang di bawah umur yang menggunakan narkotika, dengan bentuk dan macamnya,” kata Hamas.

Selain itu, Ia juga menyoroti regulasi yang saat ini dinilai kurang mendukung rehabilitasi korban akibat penyalahgunaan narkoba.

“Misalnya, pengguna baru baik anak-anak SMA, pegawai negeri, atau ibu rumah tangga yang baru mencoba dan ketangkap, divonis 5-8 bulan, tapi tidak ada tempat untuk direhab, padahal seharusnya masuk rehabilitasi, tapi saat ini belum ada,” jelas Hamas.

Akibatnya, korban justru berinteraksi dengan narapidana tindak kejahatan lain di lembaga pemasyarakatan, membuat kondisi mereka semakin buruk.

Karenanya, Hamas mendorong pembangunan rumah sakit rehabilitasi khusus narkoba di Kalimantan Timur sebagai upaya dalam membantu penanganan korban penggunaan narkoba, sehingga dapat disembuhkan.

Ia berharap, masyarakat dapat mendukung langkah pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika di Kalimantan Timur, khususnya di kota Balikpapan.

Selaras dengan itu, Ketua Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, dr Heni Damayanti, yang turut hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Jadi, melalui sosialisasi ini memang tugas fungsinya adalah untuk mengajak masyarakat bersama-sama membantu program P4GN dan yang paling mudah, yaitu dimulai dari pencegahan,” ucapnya.

Heni mengatakan bahwa tidak ada manfaat yang bisa didapatkan dari penyalahgunaan benda terlarang tersebut.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mendeteksi dini apabila ada keluarga yang mengalami perubahan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau dari fisik memang tidak terlalu nampak, jadi jangan heran kalau pengguna baru badannya masih segar.

Jadi bisa dilihat dari perilaku anak-anak. Misalnya, yang biasanya penyabar tiba-tiba menjadi anarkis dan mudah marah. Kemudian, yang semula rajin sekolah tiba-tiba jadi sering bolos, bahkan nilai akademisnya menurun drastis,” tuturnya.

Heni berharap warga Margasari dapat mendukung upaya DPRD Kaltim dalam menghentikan penyalahgunaan narkoba serta berpartisipasi aktif dalam upaya P4GN, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari narkotika. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi