Alwi Al Qadri.

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Balikpapan Super Blok (BSB) guna membahas beberapa persoalan terkait perizinan pembangunan Apartemen Sapphire dan Green Valley tahap kedua, serta Green Hill.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Kamis (9/1/2025) dan turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pembangunan yang dilakukan oleh BSB Group yang berencana membangun Apartemen Sapphire dengan melakukan reklamasi di bibir pantai.

Alwi menyebut, pengembang saat ini sedang mengurus izin reklamasi di Pusat, namun izin tersebut tidak dapat serta merta dikeluarkan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot).

“Mereka sudah menyampaikan bahwa lagi membuat izin reklamasi di pusat,

Kami setuju bahwa (izin) reklamasi dilakukan di pusat, tetapi tidak boleh serta-merta izin reklamasi itu langsung dikeluarkan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah kota, Karena di situ ada izin Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan, red), ini yang kami tegaskan,” ujar Alwi.

Selain itu, dia turut menyoroti pembangunan Green Valley tahap kedua yang turut dilakukan oleh BSB telah mencapai progres 30-50 persen, namun izin-izinnya belum ada, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Site Plan.

Penulis: Yandri Rinaldi