
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Penerapan tarif resmi bus Balikpapan City Trans (BCT) bakal diberlakukan pada awal Februari 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan, Adward Skenda Putra.
Dia mengatakan, penetapan tarif ini telah melalui proses sosialisasi dan kajian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Rencana pemberlakuan tarif ini telah kami sosialisasikan sebelumnya, sesuai hasil kajian Kemenhub,” kata Edo sapaan akrabnya kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskan, tarif penumpang umum baik jauh ataupun dekat ditetapkan sebesar Rp4.500, sementara tarif khusus untuk pelajar dan lansia dipatok Rp2.000.
Namun demikian, kata Edo terkait tarif yang ditetapkan untuk pelajar masih dilakukan koordinasi untuk finalisasi dengan Kemenhub.
Adapun, saat ini selain penetapan tarif, Dishub Balikpapan juga menyiapkan Surat Keputusan (SK) terkait tarif tersebut.
Edo menyebut, SK tarif layanan BCT sudah disusun dan dalam beberapa hari ke depan akan di serahkan ke bagian Hukum untuk ditinjau dan disahkan.
Selain itu, Dishub Balikpapan juga memiliki rencana untuk memperluas jangkauan BCT dengan menambah tiga koridor baru.
Koridor ini mencakup rute Balikpapan Selatan ke Balikpapan Timur, Batu Ampar ke Kilometer 23 di Balikpapan Utara, dan Batu Ampar ke Kampung Baru di Balikpapan Barat.
“Tiga koridor ini menjadi prioritas kami,” imbuhnya.
Melalui kebijakan penerapan tarif resmi dan rencana perluasan jangkauan koridor ini, diharapkan layanan Bus BCT dapat semakin meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendukung transportasi yang lebih terjangkau serta efisien di Kota Balikpapan. (*)