
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Balikpapan Super Blok (BSB) guna membahas beberapa persoalan terkait perizinan pembangunan Apartemen Sapphire dan Green Valley tahap kedua, serta Green Hill.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Kamis (9/1/2025) dan turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pembangunan yang dilakukan oleh BSB Group yang berencana membangun Apartemen Sapphire dengan melakukan reklamasi di bibir pantai.
Alwi menyebut, pengembang saat ini sedang mengurus izin reklamasi di Pusat, namun izin tersebut tidak dapat serta merta dikeluarkan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot).
“Mereka sudah menyampaikan bahwa lagi membuat izin reklamasi di pusat,
Kami setuju bahwa (izin) reklamasi dilakukan di pusat, tetapi tidak boleh serta-merta izin reklamasi itu langsung dikeluarkan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah kota, Karena di situ ada izin Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan, red), ini yang kami tegaskan,” ujar Alwi.
Selain itu, dia turut menyoroti pembangunan Green Valley tahap kedua yang turut dilakukan oleh BSB telah mencapai progres 30-50 persen, namun izin-izinnya belum ada, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Site Plan.
“Mereka belum ada melakukan izin PBG maupun Amdalnya dan kami sudah menanyakan kepada DLH, itu tidak ada,
Dari Disperkim juga site plan-nya pernah mengusulkan tapi dikembalikan oleh Disperkim, kenapa? karena tidak sesuai,” tuturnya.
Lebih lanjut Alwi menerangkan, kasus serupa juga ditemukan pada proyek Green Hill di Sepinggan, yang sudah melakukan aktivitas cut and fill tanpa melengkapi izin Amdal.
Dia menyayangkan sikap BSB Group sebagai pengembang besar yang dinilai tidak memberikan contoh baik bagi pengembang lokal.
“Menurut saya BSB Group ini mestinya ‘kan menjadi contoh, karena mereka ini pengembang elit, yang mestinya memberikan contoh kepada pengembang-pengembang lokal,” ucap Alwi.
Dia mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana, serta menekankan pentingnya peran konsultan proyek dalam memastikan pengembang dapat mematuhi regulasi yang berlaku.
DPRD Balikpapan bersama dinas terkait akan melakukan inspeksi lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan situasi di lapangan, sehingga tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang melanggar aturan dan seluruh proses perizinan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembang untuk lebih bertanggung jawab dan mematuhi regulasi demi kepentingan masyarakat dan lingkungan. (*)