IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menggelar reses masa sidang III tahun 2024/2025 di Rumah Jabatan Ketua DPRD pada Sabtu malam (30/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Alwi menyampaikan sejumlah isu penting, termasuk perkembangan penyelesaian masalah aset tanah Inhutani di Kampung Baru Ulu.

Alwi menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota untuk terus menjadi jembatan bagi masyarakat. “Kami ini perpanjangan tangan masyarakat. Apa pun yang terjadi, kami harus pro terhadap kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Fokus utama reses kali ini adalah penyelesaian aset tanah PT Inhutani di 13 RT di Kampung Baru Ulu. Alwi mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan PT Inhutani, Benar Firmansyah, untuk memastikan kelancaran proses pemindahan aset tanah kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, ini kabar baik. PT Inhutani bersedia melepas asetnya tanpa tawar-menawar, sehingga tanah ini bisa kembali menjadi milik masyarakat,” ungkap Alwi.

Benar Firmansyah, yang turut hadir dalam reses, menjelaskan bahwa upaya pelepasan aset Inhutani kepada masyarakat telah dimulai sejak 2013.

“Pada September 2024, kami sudah mencapai kesepakatan dengan Wali Kota Balikpapan untuk proses pelepasan aset ini,” ujar Benar.

Namun, lanjut dia, proses ini sempat terhambat oleh kendala teknis, terutama terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan di atas tanah Inhutani (IMTN). Untuk mengatasi hal ini, revisi perwali diperlukan, dan DPRD diminta untuk memfasilitasi percepatan proses tersebut.

“Kami sebagai BUMN harus mematuhi aturan dan diaudit negara. Namun, direksi dan komisaris PT Inhutani sangat mendukung percepatan proses ini. Kami berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota, DPRD, dan Inhutani dapat segera mewujudkan keinginan masyarakat,” tambah Benar.

Lebih lanjut, Alwi menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah Inhutani ini merupakan wujud komitmen untuk membantu masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut.

“Masyarakat di 13 RT ini sudah lama merasa was-was. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” katanya.

Reses ini juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Alwi berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota, dan masyarakat terus terjalin untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk isu tanah dan pelayanan publik lainnya.

“Kami akan terus berupaya memperbaiki diri dan memastikan semua program, termasuk yang menggunakan APBD, benar-benar berpihak pada masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, masyarakat Kampung Baru Ulu kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (*)

Penulis: TJakra