IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kesadaran warga Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, untuk mengelola sampah sesuai aturan masih menjadi tantangan.

Meski sosialisasi sudah dilakukan rutin melalui RT dan pertemuan warga, masih banyak masyarakat yang belum menaati ketentuan jam buang sampah dan larangan membakar sampah di lingkungan.

Sekretaris Lurah Margo Mulyo, Hendra Agestha Hamid, menyebutkan bahwa salah satu kendala utama adalah kebiasaan lama yang sulit diubah.

Ia menyebut, masih banyak warga yang tetap membuang sampah setelah pukul 07.00 pagi, padahal Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya mengatur waktu pembuangan hanya antara pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.

“Sudah ada sosialisasi, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Masih banyak warga yang buang sampah di luar jam yang ditentukan,” ujar Hendra saat ditemui media di kantor kelurahan, Senin (27/10/2025).

Selain pelanggaran terhadap jadwal pembuangan, masih ditemukan sejumlah warga yang membakar sampah rumah tangga di sekitar tempat tinggal mereka karena dianggap lebih praktis dan murah.

Padahal, praktik tersebut telah dilarang karena dapat menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan, hingga berpotensi menyebabkan kebakaran.

Disamping itu, Hendra menuturkan bahwa pihak kelurahan terus menggencarkan imbauan melalui ketua RT dan forum pertemuan rutin agar masyarakat semakin disiplin dalam pengelolaan sampah. Namun demikian, tanpa dukungan penegakan peraturan daerah (Perda) yang konsisten dan tegas, perubahan perilaku warga sulit untuk diwujudkan secara menyeluruh.

“Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, tapi penegakan perda juga penting. Kelurahan tidak punya kewenangan memberi sanksi, jadi perlu dukungan dari instansi terkait (Satpol PP, TNI, Polri),” tuturnya.

Ia berharap, ke depan penerapan aturan lingkungan bisa lebih tegas agar perilaku warga berangsur berubah. Dengan begitu, permasalahan sampah yang menjadi sumber genangan dan pencemaran dapat diminimalkan. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi