
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kelurahan Margo Mulyo tengah merancang solusi bagi RT yang belum memiliki bangunan poskamling, salah satunya melalui sistem merger poskamling atau penggunaan pos bersama antartetangga RT.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kewajiban pengaktifan poskamling sesuai Permendagri terbaru.
Sekretaris Lurah Margo Mulyo, Hendra Agestha Hamid, menjelaskan bahwa dari 50 RT, terdapat banyak wilayah yang belum memiliki bangunan poskamling. Sebab itu, kelurahan menyiapkan alternatif solusi agar seluruh RT tetap dapat menjalankan ronda malam.
“Bagi RT yang tidak mempunyai poskamling, nanti ada rencana mau merger dengan pihak RT lain,” ujar pria yang akrab disapa Gestha, Selasa (18/11/2025).
Selain skema merger, kelurahan mempertimbangkan opsi penggunaan rumah warga sebagai pos sementara. Menurutnya, beberapa warga di wilayah tertentu cukup terbuka untuk dijadikan lokasi alternatif demi menjamin keamanan lingkungan.
“Kalau menurut masukan Pak Lurah, sebaiknya ditempatkan di rumah warga yang bisa dijadikan posko sementara,” ucapnya.
Hal itu dilakukan agar kegiatan ronda tidak terhambat oleh minimnya fasilitas fisik. Namun, penggunaan bangunan sementara tetap harus memperhatikan aspek legalitas.
Ia menekankan, setiap bangunan yang digunakan sebagai poskamling harus diketahui dan disetujui pemiliknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Penggunaan rumah warga sebagai pos sementara juga dinilai efisien dalam menanggapi meningkatnya kasus curanmor di wilayah sekitar. Gestha berharap langkah ini dapat mempercepat aktivasi poskamling sebelum pembangunan fasilitas permanen dilakukan.
Dalam implementasinya, kelurahan akan melakukan pendataan lebih rinci untuk menentukan RT mana saja yang harus digabungkan dalam satu poskamling.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan jarak antarwilayah dan kemudahan akses bagi warga yang menjalankan ronda.
Gestha pun mengungkapkan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk mengatur mekanisme merger poskamling, termasuk aturan penggunaan bangunan sementara.
Surat edaran tersebut juga akan disampaikan kepada seluruh ketua RT untuk ditindaklanjuti di tingkat lingkungan. Dengan skema ini, ia berharap seluruh RT dapat menjalankan sistem keamanan lingkungan secara konsisten meskipun ada keterbatasan fasilitas.
Baginya, keamanan warga menjadi prioritas utama sehingga penguatan poskamling menjadi langkah penting menghadapi potensi gangguan ketertiban di masyarakat. (*)