
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Balikpapan mengumumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tahun anggaran (TA) 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui media sosial Instagram milik BKPSDM Balikpapan belum lama ini.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo menerangkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi terkait kelulusan itu, kalau diketahui ternyata saat pendaftaran tidak benar, seperti membuat pernyataan palsu atau memalsukan rekomendasi dari atasan langsung kita batalkan,” kata Purnomo kepada media saat dijumpai di Balai Kota Balikpapan, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, meskipun ada peserta lolos di tingkat daerah, namun jika ditemukan ketidaksesuaian di tingkat pusat, maka keputusan terkait kelulusan peserta tetap dapat dibatalkan.
“Kalaupun tidak dapat di kita, nanti di pusat juga bisa terdeteksi, dan itu tetap dibatalkan. Sama saja,” imbuhnya.
Namun demikian, Purnomo menegaskan bahwa tidak semua peserta yang dibatalkan kelulusannya.
Ia menyebut, hanya sekitar dua sampai tiga peserta yang tidak memenuhi persyaratan terkait administrasi saja yang dibatalkan.
“Kalau administrasinya sesuai ya dia lolos,” ujarnya.
Adapun, beberapa kasus yang teridentifikasi diantaranya seperti peserta yang memalsukan tanda tangan rekomendasi dari atasan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, serta memalsukan masa kerja dengan mengklaim sudah dua tahun bekerja secara berturut-turut.
“Padahal (Peserta) belum dua tahun berturut-turut, tapi sudah membuat (Keterangan) dua tahun. Dan ini dibuktikan dengan pembayaran gajinya yang belum dua tahun, baru satu tahun lebih. Itu tidak bisa disangkal, karena penggajian ada rekam jejaknya, itu yang terjadi di beberapa kasus,” ungkap Purnomo.
Sementara itu, mengenai kemungkinan dilanjutkan ke ranah hukum, Purnomo menyatakan hal itu bergantung pada sikap atasan jika merasa dirugikan oleh pemalsuan dokumen tersebut.
“Kalau atasannya keberatan karena ada unsur pemalsuan tanda tangan, maka kewenangannya saya serahkan ke atasan yang bersangkutan kalau memilih untuk melanjutkan ke jalur hukum. Tapi kalau tidak ada keberatan, ya silahkan saja.” Tutupnya. (*)