Slamet Riyanto

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian cabang Damai Balikpapan, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 12 Januari 2024.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami merasa cukup mengumpulkan alat bukti dan menetapkan seorang tersangka,” ujar Slamet Riyanto di kantornya, Kamis (30/5/2024).

Secara akurasi dia menerangkan, kasus ini berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Pegadaian cabang Damai Balikpapan yang mengelola kegiatan agunan.

Tersangka, berinisial K, menjabat sebagai pengelola produk mulia dan distribusi logam mulia barang jaminan, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan korupsi.

Menurut penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, K menggunakan tiga modus operandi dalam menjalankan aksinya: gadai fiktif, penggelapan, dan manipulasi program reward Bintang Borneo milik PT Pegadaian. “Aksinya ini dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” tambah Slamet.

Gadai Fiktif

Modus gadai fiktif dilakukan dengan cara menggadaikan kembali barang gadai milik nasabah menggunakan KTP milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sedikitnya ada empat KTP nasabah yang digunakan K. “Total ada 23 transaksi mengenai gadai fiktif ini. Logam mulia yang dijaminkan juga milik nasabah, jadi pelaku menjaminkan kembali barang gadaian,” ungkap Slamet. Logam mulia yang digadaikan bervariasi, mulai dari 25 gram hingga 100 gram, dengan total kerugian dari 23 transaksi mencapai Rp 2,6 miliar. Aksi K bisa berjalan mulus karena KTP yang digunakan terdaftar atas nama nasabah prioritas, dan K sebagai pengelola data nasabah telah mendapatkan kepercayaan dari petugas lainnya.

Penggelapan dan Manipulasi Reward

Selain gadai fiktif, K juga diduga melakukan penggelapan dana nasabah senilai Rp53 juta dan memanipulasi program reward Bintang Borneo dengan mengambil sebagian uang reward yang seharusnya diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pribadinya, mengakibatkan kerugian sebesar Rp150 juta. “Dari hasil pemeriksaan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, seperti membayar hutang. Kami juga masih melakukan inventarisasi terkait aset-aset yang dimiliki oleh pelaku,” tambah Slamet.

Berdasarkan hasil audit internal PT Pegadaian dan audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Akibat perbuatannya, K kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi