
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah mendukung kebijakan pemerintah yang mengharuskan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi.
Ya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut berlaku mulai 1 Februari 2025 dan mulai diberlakukan di Kota Balikpapan, sehingga masyarakat kini hanya bisa membeli gas bersubsidi di pangkalan resmi yang telah ditentukan oleh Pertamina.
Adapun, Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan harga elpiji, yang sebelumnya dapat melonjak menjadi Rp50-60 ribu per tabung, sehingga mengakibatkan banyak masyarakat kesulitan memperoleh tabung gas bersubsidi tersebut.
Menurut Adi sapaan akrab Fauzi Adi Firmansyah, dengan menghilangkan peran pengecer dapat mengurangi spekulasi harga yang berdampak negatif bagi masyarakat, utamanya bagi kelompok ekonomi rendah yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi elpiji 3 kg.
“Selama ini banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan menimbun atau menjual kembali gas elpiji bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Jadi kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi praktik-praktik semacam itu,” ujar Fauzi, Selasa (4/2/2025).
Namun demikian, Adi turut menekankan pentingnya pengelolaan distribusi yang baik agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah lainnya.
Meskipun pembelian langsung di pangkalan dapat membantu pengendalian harga, hal ini juga berisiko menimbulkan antrean panjang dan kekurangan stok, terutama di daerah yang padat penduduk.
Karenanya, Adi mengingatkan agar Pemerintah dapat membuat sistem distribusi yang efektif.
“Misalnya, penerapan antrean digital atau pengaturan jam operasional pangkalan yang fleksibel, ini penting untuk menghindari kepanikan masyarakat,” jelasnya.
Dia turut mengingatkan perlunya pengawasan ketat di lapangan agar satu orang hanya bisa membeli satu tabung gas elpiji 3 kg dalam satu kali pembelian.
Hal ini guna memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah sampai ke masyarakat yang berhak.
Melalui kebijakan ini, harga elpiji 3 kg diharapkan dapat kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp19 ribu, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan untuk memperoleh tabung gas bersubsidi. (*)