
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai ribuan persen, yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa isu ini perlu dilihat secara spesifik.
“Isu kenaikan PBB ini perlu dilihat secara kasus per kasus,” ujar Idham, saat dijumpai media, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, kenaikan tarif PBB tahun ini berasal dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Adapun, berdasarkan aturan yang berlaku, sejak 2024 pemerintah daerah mulai menyesuaikan elemen penentu besaran pajak.
Namun, pada tahun lalu, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan stimulus 100 persen sehingga besaran PBB tetap sama dengan tahun 2023.
“Untuk kota Balikpapan, NJOP itu kita sesuaikan sejak tahun lalu. Cuma saat itu kita memberikan stimulus 100 persen. Sehingga ketetapan PBB antara 2024 dan 2023 itu sama, berapapun NJOP-nya,” jelasnya.
Pada 2025, lanjut Idham, pemerintah berencana mengurangi stimulus menjadi 40 hingga 55 persen.
Akibatnya, sejumlah wajib pajak merasa tagihan PBB mereka meningkat signifikan. Selain pengurangan stimulus, faktor lain seperti luas objek pajak juga memengaruhi besaran tagihan.
Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah juga mewajibkan pemerintah untuk memperbarui tarif sesuai perkembangan kawasan.
“Misalnya di Kariangau. Di sini, NJOP-nya dulu Rp36 ribu, tetapi sekarang rata-rata sudah Rp1 juta. Apalagi wilayah itu sekarang menjadi kawasan industri,” ungkap dia.
Sementara itu, terkait kasus yang viral, Idham menyebut bahwa objek pajak tersebut kemungkinan belum tercatat dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Hal ini, kata dia, bisa terjadi karena data belum diperbarui atau karena lokasi objek pajak sebelumnya tidak termasuk dalam kawasan strategis.
“Harapan kami wajib pajak mengonfirmasi kesesuaian letak dengan besaran PBB. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu akan kami perbaiki,” ucap Idham.
Sebagai upaya dalam menangani keluhan masyarakat, BPPDRD membuka layanan pengaduan mulai hari ini guna memperbarui data objek pajak sesuai kondisi aktual.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan stimulus sebesar 30 hingga 90 persen, yang akan otomatis tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) warga.
“Jadi, kasus yang disebut naik 3000 persen itu, kalau kita hitung setelah stimulus, hanya sekitar Rp2 jutaan. Dengan lahan seluas 1 hektare dan NJOP tinggi, kami kira angka itu masih wajar.” Imbuh Idham. (*)