Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

“Inilah gunanya memilih wakil rakyat yang bisa mewakili (suara) masyarakat. Sehingga bisa ada produk bantuan hukum seperti ini,” imbuh Purba.

Adapun bantuan yang diberikan berupa pendampingan oleh pengacara dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah ditunjuk Pemerintah Provinsi Kaltim.

Pendampingan diberikan mulai di kepolisian hingga pengadilan hingga perkara dinyatakan selesai. Sementara perkara hukum yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut meliputi pidana, perdata, perkara perkawinan seperti perceraian, kemudian ahli waris dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Hak waris dan perceraian, itu di Pengadilan Agama. Tapi jangan lah bercerai,” celetuk Purba disambut tawa hangat warga.

Sesuai ketentuan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, merupakan warga Kaltim dan menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Yang diketahui oleh ketua RT, lurah dan camat. “Kalau (masyarakat) yang mampu kan bisa sewa pengacara. Kalau yang tidak mampu diberikan lah fasilitas ini,” serunya.

Yang tidak kalah penting, mempunyai dokumen yang sah atas perkara yang di hadapi.

“Kalau perceraian harus ada surat nikah, kalau persoalan tanah, menyangkut hukum perdata, ada surat tanahnya,” jelas Purba kemudian.

Menjawab penasaran, warga pun silih berganti mengajukan sejumlah pertanyaan terkait bantuan hukum yang dimaksud.

Sementara itu, Ketua RT 52 Kelurahan Graha Indah Katiman mengaku bersyukur karena berkesempatan berdialog secara langsung dengan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

“Sangat bersyukur Ketua DPRD Kaltim sudi mengunjungi kami dan warga. Harapan kami selain sosialisasi bantuan hukum, juga bisa membantu pembangunan lingkungan kami,” pungkasnya. (*)