
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah terus berupaya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di tengah lingkungan masyarakat.
Salah upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai pertemuan RT 38, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Minggu (21/9/2025) ini dihadiri dengan penuh antusias oleh warga sekitar.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto, Lurah Karang Rejo, Budi dan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan sebagai upaya dalam mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
“Jadi, sosialisasi yang dilakukan ini dalam rangka pencegahan. Kenapa penting perda ini disosialisasikan? Karena memang narkotika ini suatu bahaya yang bukan hanya membahayakan kalangan menengah atas, tapi juga seluruh lapisan masyarakat dan bukan hanya di kota Balikpapan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hamas mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir agar selalu menjaga keluarga dan lingkungan sekitar. Sehingga, tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh narkotika.
Ia juga menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan upaya pencegahan.
“Kalau ada teman atau keluarga yang pengguna tidak boleh di kucilkan, karena mereka membutuhkan dukungan agar bisa terlepas dari benda berbahaya tersebut,” kata Hamas.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto.
Ia menuturkan, pengguna adalah korban dan membutuhkan dukungan agar dapat disembuhkan.
Karenanya, ia mengimbau agar pengguna narkotika tidak dikucilkan, melainkan dirangkul dan diperlakukan dengan baik.
“Mari tanamkan kepada anak-anak kita, seperti mengajarkan agama, supaya mereka bisa membentuk filter atau penolakan terhadap narkotika. Sebab narkotika tidak mengenal gender, status sosial, ataupun kedudukan,” pesan Boni.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta memiliki pemahaman tentang pentingnya pencegahan sejak dini. Sehingga dapat terwujud lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba. (*)