IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan kali ini berlangsung di lapangan bola voli RT 4, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (10/8/2025).

Hadir dalam sosialisasi Perda, Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto sebagai narasumber, dan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Narkoba ini bukan cuma masalah kalangan atas, tapi sudah merambah ke masyarakat menengah, bahkan anak-anak.

“Tidak sedikit anak-anak di bawah umur sudah mulai menggunakan narkoba, ini perlu dicegah, diberantas, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.

Pada kesempatan itu, Ia juga menggambarkan dampak negatif terkait ciri-ciri anak yang terindikasi menggunakan narkoba, seperti perubahan perilaku dari rajin menjadi malas, prestasi menurun drastis, lebih suka menyendiri, atau bahkan mencuri untuk membiayai kebiasaan buruk tersebut.

“Kalau anak tiba-tiba berubah, sering menyendiri, atau barang di rumah mulai hilang, orang tua harus waspada. Bisa jadi anak sudah terjerumus,” tegasnya.

Selain itu, Hamas mengingatkan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi. Namun, ia pun menekankan pentingnya pencegahan dengan tidak mencoba-coba dalam mengonsumsi narkoba.

“Jangan sampai keluarga kita terjebak. Sosialisasi ini perlu dilakukan terus-menerus agar masyarakat paham bahaya narkoba dan ikut menjaga generasi muda,” kata Hamas.

Senada dengan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto, memaparkan terkait bahaya narkoba bagi penggunanya.

Boni mengatakan, tugas BNN mencakup pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi, dengan pemberantasan berada di urutan ketiga.

“Pemberantasan saja tidak cukup. Jika hanya menangkap, masalah tidak selesai karena bandar akan terus berganti. Yang terpenting adalah pencegahan dan rehabilitasi,” ujarnya.

Karena itu, Ia pun mengajak masyarakat melapor secara sukarela ke kantor BNN yang berada di kawasan Jalan Abdi Praja, sebelah SMA Negeri 5, untuk asesmen dan rehabilitasi tanpa ancaman penahanan.

“Jika datang sukarela, kami jamin tidak ditahan, tapi akan direhabilitasi dengan penuh perhatian,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan fakta bahwa dari 9.900 narapidana di Kaltim, 7.600 di antaranya adalah kasus narkoba, namun kurang dari satu persen adalah bandar.

“Kebanyakan adalah pengguna, bukan bandar. Bandar adalah penjahat, tapi pengguna adalah korban yang harus di selamatkan,” imbuhnya.

Acara sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab mengenai bahaya narkotika serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan masyarakat, sehingga warga yang mengikuti sosialisasi ini sangat antusias.

Diharapkan, warga dapat terus meningkatkan kewaspadaan dan terus menjaga keluarganya terutama generasi muda agar terhindar dari ancaman narkoba. (*)

Penulis: TJakra