IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dari dua kali operasi pengawasan selama bulan Ramadan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berhasil menyita total 84 botol minuman keras (miras). Selain itu, petugas juga mengamankan 30 bola sodok dari tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan jam operasional.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda. Surat edaran tersebut mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) serta pembatasan jam operasional arena bola sodok selama Ramadan dan Idulfitri.

“Selama Ramadan ini sudah dua kali kami lakukan monitoring. Ini agenda rutin tiap tahun untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan,” terang Yosep, saat dijumpai Rabu (4/3/2026).

Razia tersebut melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Dinas Perhubungan, dengan dukungan dari TNI dan Polri. Tim operasi dibagi menjadi dua kelompok, satu untuk wilayah Balikpapan Tengah-Utara dan lainnya untuk Balikpapan Selatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah tempat usaha yang masih menjual miras dan beroperasi melebihi batas waktu pukul 23.00 WITA.

“Total ada 84 botol miras yang kami sita sementara. Selain itu, 30 bola sodok juga diamankan karena melebihi jam operasional,” tambah Yosep.

Selama penertiban berlangsung, petugas pun turut mengamankan dua kartu tanda penduduk (KTP) dan satu surat izin mengemudi (SIM).

Yosep menambahkan bahwa para pelanggar akan dipanggil untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai janji untuk tidak mengulangi kesalahan.

“Teguran lisan dan tertulis sudah kami lakukan. Kalau masih berulang dua sampai tiga kali, kami bisa naikkan ke tahap lebih lanjut, termasuk penyegelan tempat usaha,” tegas dia.

Yosep menyebut bahwa pendekatan ini mengutamakan pembinaan terlebih dahulu, kemudian sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus berlanjut.

Dengan upaya ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan suasana Ramadan yang kondusif di Kota Balikpapan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

By TJakra