
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dalam rangka meningkatkan tata kelola Tempat Pemakaman Umum (TPU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengajukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus pemakaman kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, S.T., yang juga menjelaskan bahwa usulan ini dimaksudkan agar pengelolaan pemakaman di seluruh Balikpapan bisa lebih terfokus dan profesional.
Edy menyebutkan, dengan jumlah TPU yang tersebar di berbagai titik di Balikpapan, diperlukan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur. Disperkim berharap pembentukan UPT Pemakaman mampu menjadi solusi agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal dan terarah.
“Dengan jumlah pemakaman yang ada dan tersebar, kami memandang perlu adanya UPT khusus yang menangani pengelolaan TPU secara lebih fokus,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, lanjut Edy, Disperkim sendiri sudah memiliki pengalaman mengelola UPT, yakni UPT Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Pengalaman tersebut menjadi modal berharga untuk mendorong pembentukan UPT baru di sektor pemakaman.
Pihaknya mengakui, pengelolaan UPT tentu memiliki tantangan tersendiri, namun hal itu justru menjadi dasar bagi Disperkim untuk lebih siap dalam membentuk unit baru.
Ia pun memaparkan lebih lanjut bahwa UPT Pemakaman nantinya hanya akan dibentuk satu unit saja, tetapi dengan cakupan kerja yang meliputi seluruh TPU di Kota Balikpapan.
“Jadi, bukan per kecamatan, tapi satu UPT yang terpusat, namun wilayah kerjanya mencakup seluruh TPU di Balikpapan,” jelasnya.
Lebih jauh, terkait proses pengajuan UPT tersebut, saat ini, Disperkim tengah menyusun surat permohonan resmi sebagai tahapan administrasi untuk diajukan kepada Pemkot Balikpapan.
Kemudian, setelah proses administrasi selesai, akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama bagian organisasi dan perangkat daerah terkait, termasuk penyusunan struktur organisasi serta regulasi pendukung yang diperlukan.
Edy berharap, jika semua tahapan berjalan mulus, pembentukan UPT Pemakaman bisa segera terwujud. Dengan begitu, tata kelola TPU di Balikpapan diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)