
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar rapat evaluasi bersama empat pengembang perumahan, yakni Perum BDI, Citra City, Green Village, dan Regency, yang berlangsung di Balai Kota, Jumat (8/8/2025).
Rapat yang digelar, membahas terkait kesiapan serah terima PSU dari masing-masing pengembang kepada pemerintah kota.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan sudah dilakukan, dan langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebelum PSU resmi diserahkan ke pemerintah kota.
“Teman-teman sudah verifikasi ke lapangan, dan tahap berikutnya adalah kita verifikasi ulang lagi. Mudah-mudahan secara persyaratan memang layak untuk memenuhi diserahkan ke Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Rafiuddin.
Menurutnya, evaluasi ini penting dilakukan sebelum penyerahan PSU dilakukan secara resmi. Rafiuddin menyebutkan bahwa proses verifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan.
“Kalau dari paparan tadi sih relatif tidak ada hambatan. Tinggal kami persiapkan administrasinya, dan cek ulang di lapangan dengan tim verifikator, apakah memang PSU yang diserahkan layak sesuai ketentuan,” ungkap Rafiuddin.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa menyerahkan PSU adalah kewajiban pengembang, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Karenanya, pihak Disperkim selalu mengimbau agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi oleh pengembang.
Rafiuddin juga mengungkapkan bahwa masih banyak pengembang di Balikpapan yang belum memenuhi kewajiban ini. Namun, ia melihat adanya kemajuan dari beberapa pengembang.
“Alhamdulillah sudah ada yang berproses. Ada yang sudah menyerahkan, ada yang masih dalam tahap pengajuan permohonan. Mudah-mudahan secepatnya bisa diserahkan ke kami,” imbuhnya.
Rafiuddin berharap agar proses penyerahan PSU dari para pengembang dapat segera rampung, sehingga fasilitas umum di perumahan dapat dikelola dengan baik oleh Pemkot Balikpapan. (*)