IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi PKB include Partai Hanura dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025).

Pada kesempatan itu, Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Hamid, menegaskan pentingnya pemerintah kota memiliki data terkini terkait jumlah dan kondisi seluruh gudang di Balikpapan, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Sehubungan dengan Raperda tersebut, Fraksi kami meminta Pemkot Balikpapan untuk menyediakan data terbaru mengenai seluruh gudang yang ada di kota Balikpapan,” ujar Bang Midun sapaan akrab Muhammad Hamid saat penyampaian pandangan umum fraksi.

Ia menambahkan, terkait gudang-gudang milik swasta yang ada di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota harus melakukan peninjauan dan pembaruan menyeluruh terhadap perijinan, pemanfaatan, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Peninjauan ini, kata dia, harus memprioritaskan gudang tidak berizin serta yang terletak di area perumahan atau pemukiman warga, termasuk gudang bongkar muat maupun gudang yang aktivitasnya tidak sesuai dengan izin pendiriannya.

“Misalnya, izinnya sebagai gudang penyimpanan barang tetapi faktanya digunakan untuk kegiatan servis kendaraan atau mesin-mesin produksi dan lain-lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bang Midun menyampaikan bahwa Fraksi PKB menginginkan agar Raperda tersebut memuat pengaturan tegas soal zonasi gudang, khususnya melarang pembangunan gudang skala besar di pusat kota maupun kawasan padat penduduk.

Selain itu, fraksi PKB juga menilai penting adanya ketentuan teknis mengenai akses jalan dan area bongkar muat agar aktivitas logistik tidak mengganggu lalu lintas umum.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB turut meminta agar Raperda memuat sanksi yang tegas dan berjenjang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan zonasi atau tidak patuh pada izin.

“Dalam upaya mengatasi masalah ketidaktaatan pelaku usaha, Fraksi kami meminta Raperda merumuskan arahan sanksi yang efektif dengan mekanisme bertingkat dan terukur.

Sanksi tersebut meliputi Sanksi Administratif seperti teguran tertulis, denda progresif, pembekuan/pencabutan izin dan Tindakan Relokasi/Penutupan paksa dengan prosedur serta tenggat waktu yang jelas bagi gudang yang melanggar zonasi dan menimbulkan masalah lalu lintas,” jelasnya.

Fraksi PKB Include Hanura dan Demokrat berharap, melalui Raperda ini, penataan gudang di Kota Balikpapan dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi