
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 jangan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan, bertempat di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Pada kesempatan itu, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Najib menyebut, Inisiatif ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjawab dinamika industri yang kian cepat di kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Raperda ini sangat penting sebagai regulasi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan gudang di wilayah Kota Balikpapan,” ujar Najib.
Fraksi PDI-P berharap, Raperda ini harus dapat mengatasi berbagai permasalahan yang sering muncul akibat perkembangan industri dan perdagangan yang pesat.
Apalagi, kata Najib, Kota Balikpapan memiliki akses jalan terbatas dengan hanya dua jalur utama yang menuju perkotaan, yaitu jalur Muara Rapak dan jalur Ringroad. Selain daripada itu Kota Balikpapan sebagai bagian wilayah Ibu Kota Nusantara tentu memiliki tantangan yang lebih tinggi.
Untuk memastikan efektivitas, fraksi PDI-P meminta kajian komprehensif tanpa melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kajian ini mencakup seperti Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kemudian Analisis kondisi eksisting dan kebutuhan daerah, aspek penataan ruang dan tata letak, mekanisme perizinan, pendataan, dan pengawasan, serta aspek teknis dan keamanan.
Najib juga menyoroti koordinasi antarinstansi. Fraksi PDI-P berharap kepada OPD terkait, jangan saling lempar tanggungjawab ketika terjadi permasalahan di lapangan.
“Kepada Satpol PP juga harus tegas dan berkeadilan dalam menegakkan Peraturan Daerah tetapi harus dilakukan secara profesional, humanis, berwibawa, dan arif bijaksana, sesuai dengan batasan hukum, bukan dengan cara kasar dan arogan,” imbuhnya.
Selain itu, Najib menambahkan bahwa camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota wajib melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. (*)