
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, ST, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang membawa perubahan pada pembagian tugas beberapa perangkat daerah.
Adapun, salah satu perubahan tersebut yakni pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang kembali menjadi tanggungjawab Disperkim mulai tahun depan.
Edy menyatakan bahwa perubahan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Daerah baru tentang susunan dan fungsi perangkat daerah di tahun 2025.
“Pemerintah kota telah melakukan penyesuaian SOTK. Salah satu dampaknya, urusan pemakaman umum yang sebelumnya ditangani DLH akan kembali ke Disperkim. Untuk perencanaan tahun 2027, kami sudah diminta memasukkan program terkait TPU ke dalam Renja Disperkim,” jelas Edy, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pengelolaan TPU sebenarnya bukan hal baru bagi Disperkim. Edy pun memaparkan bahwa sebelum tahun 2016, urusan ini memang berada di bawah Disperkim. Namun, setelah penataan SOTK pada 2016, tanggung jawab itu beralih ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kini, melalui penyesuaian terbaru, kewenangan tersebut dikembalikan dan dijadwalkan efektif pada 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tahun 2027.
Dalam dokumen perencanaan 2027, Disperkim telah memasukkan sejumlah program terkait TPU, seperti pembangunan baru, pemeliharaan rutin, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengembangan kawasan pemakaman secara keseluruhan.
“Seluruh urusan pemakaman umum akan kami tangani, termasuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas. Harapannya, pelayanan TPU ke depan semakin baik dan mendukung visi kota,” ucap dia.
Selain itu, Edy menekankan bahwa pengelolaan TPU yang baik tidak hanya soal pelayanan masyarakat, tapi juga berkaitan erat dengan penataan kota secara keseluruhan. TPU yang rapi dan nyaman akan memudahkan warga saat berziarah serta menghindari kesan kurang terawat.
“Kalau TPU dikelola dengan baik, tentu memberikan kenyamanan bagi peziarah dan membuat kota lebih tertata. Jangan sampai ada kesan TPU tidak terurus,” tambahnya.
Saat ini, terdapat sekitar 31 TPU yang tersebar di berbagai wilayah Balikpapan, dari timur hingga barat serta utara hingga selatan. Salah satu yang terbesar adalah TPU Terpadu Kilometer 15, yang masih dalam tahap pengembangan.
Meski demikian, Edy mengakui bahwa penanganan semua TPU akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Prioritas akan difokuskan pada lokasi yang paling mendesak, terutama TPU yang daya tampungnya sudah terbatas atau mengalami kelebihan beban. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)